Hukum AgrariaPolda Kalbar amankan 40 tersangka kasus Karhutla

Polda Kalbar amankan 40 tersangka kasus Karhutla

Pontianak ((Feed)) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga saat ini sudah mengamankan sebanyak 40 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go.

“Dari sebanyak 33 kasus Karhutla tersebut, sebanyak 33 kasus perorangan, dan satu kasus korporasi,” kata Donny Charles Go di Pontianak, Senin.

Donny menjelaskan, dari sebanyak 34 kasus Karhutla tersebut, yang sudah masuk tahap dua sebanyak dua kasus, dan tahap satu sebanyak satu kasus, sisanya sebanyak 31 kasus masih proses penyelidikan.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan perorangan mau pun korporasi.

Sebelumnya, dia menyatakan proses penegakan hukum akan terus berjalan, bahkan tim asistensi dari Mabes Polri juga sudah diturunkan untuk melihat perkembangan penanganan Karhutla di Kalbar.

Baca juga  KPK sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di NTT

Yang pasti, menurut dia, pihaknya tidak akan berhenti memproses atau melakukan penyelidikan di setiap tempat kejadian perkara (TKP) Karhutla.

Ia menegaskan, perintahnya jelas dari pusat bagaimana Polri harus mengambil langkah, apalagi sekarang ada tim supervisi dari Mabes Polri, baik dari upaya preventif maupun penegakan hukum yang juga terus dilakukan dievaluasi.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencatat hingga saat ini pihaknya sudah menyegel sepuluh perusahaan perkebunan dan HTI (hutan tanaman industri) yang di lokasinya terdapat titik api atau Karhutla.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...